Profil Zocha Graha Kriya

KUB Zocha Graha Kriya (baca: socha) yang dalam bahasa sunda berarti mata, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan dan seni yang berbentuk kelompok usaha bersama, gabungan dari pengrajin, pekerja dan penggiat seni serta penggiat pariwisata. UKM ini didirikan pada tanggal 9 September 1999 di Garut oleh Bapak Franz Limiart dan Ibu Joanna. Latar belakang didirikannya UKM ini didasarkan atas keprihatinan pendiri bahwa selama ini produk kerajinan cenderung menjadi komoditas di pasar luas. Oleh karena itu, lahir keinginan yang kuat untuk mengembangkan produk kerajinan yang tidak hanya mampu memberi suatu nilai estetika yang dapat dinikmati indera, tetapi juga mampu memberikan prestise tersendiri bagi para konsumen yang memilikinya.

Berdasarkan statusnya sebagai Kelompok Usaha Bersama (KUB), KUB Zocha Graha Kriya terdiri dari delapan kelompok usaha yang saling terkait dan dikategorikan ke dalam fungsi kerja yang berbeda. Kedelapan kelompok tersebut, yaitu: kelompok petani akar wangi, kelompok tenun, kelompok jahit, kelompok bordir, kelompok pengrajin batok, kelompok pengrajin bambu, kelompok pengrajin hiasan kupu-kupu dari bulu itik, dan kelompok pengrajin box. Kedelapan kelompok tersebut secara intensif dibina langsung oleh pendiri/pemilik beserta General Manager agar memiliki teknik dan keterampilan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga mampu menghasilkan produk kerajinan yang berkualitas dan bernilai estetika tinggi.

Produk-produk kerajinan yang dihasilkan KUB Zocha Graha Kriya sebagian besar memanfaatkan potensi lokal Kabupaten Garut, yaitu akar wangi sebagai bahan utama pembuatan produknya. Selain itu, dengan kreativitas dan teknik yang dimiliki, UKM ini mengkolaborasikan produk kerajinan akar wangi dengan menghasilkan jenis produk kerajinan lainnya yang terbuat dari batok kelapa, bambu cendani serta bulu itik.

Seiring dengan berjalannya usaha, keberadaan KUB Zocha Graha Kriya kemudian diperkuat dengan diterbitkannya beberapa izin usaha yang dikeluarkan oleh dinas terkait seperti:

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perorangan): No. 530/0124/PM/IZ/VI/2008.B
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan): No. 101355214548
  3. Izin Tempat Usaha: No. 503/605-ITU/PPTSP/201

KUB Zocha Graha Kriya telah dua belas tahun mengembangkan usaha kerajinan yang mengeksplorasi potensi lokal Kabupaten Garut. Selama kurun waktu tersebut, KUB Zocha Graha Kriya berhasil menunjukan kinerja yang baik sehingga mampu menjadi salah satu UKM berprestasi baik di tingkat lokal maupun nasional.

Beberapa prestasi yang pernah diraih KUB Zocha Graha Kriya, antara lain:

  1. Adhy Karya Pariwisata dari MPI (Masyarakat Pariwisata Indonesia) Jawa Barat sebagai Pengabdi dan Pengembang Kepariwisataan Jawa Barat tahun 2002.
  2. Pengrajin Inovatif Kabupaten Garut tahun 2007.
  3. PJI Award 2009 dari Persatuan Jurnalis Indonesia.
  4. Garut Award 2010.
  5. Penghargaan Pro-Mutu dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia tahun 2011 atas keberhasilannya dalam menerapkan teknologi produksi secara kreatif dan inovatif.
  6. Upakarti tahun 2012 dari Presiden Republik Indonesia Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudoyono  Bidang  Kepeloporan.
Zocha Graha Kriya